Bitung, VivaSulut.com – Pelarian MK (20) menghindari kejaran anggota Polres Bitung berakhir. Pelarian pemuda terduga pelaku cabul ini diakhiri Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, Jumat (27/12/2024).
MK ditangkap di Kelurahan Pinasungkulan setelah buron selama sepekan setelah melakukan aksi bejatnya, Minggu (15/12/2024) lalu terhadap Melati (14) di wilayah Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan, MK mencabuli Melati dengan mengancam menggunakan sebilah pisau usai pesta minuman keras (Miras) di Keluarahan Danowudu.
“MK dan korban saling kenal. MK bersama sejumlah rekannya menggelar pesta Miras, kemudian menghubungi korban dengan tujuan mengajak bergabung,” kata Abdul, Sabtu (28/12/2024).
Ajakan itu diiyakan korban, MK kemudian menjemput menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 1.30 Wita, pesta Miras itu berakhir dan MK mampir di rumahnya untuk mengambil pisau dapur saat akan mengantarkan korban.
Bukannya diantar, MK malah membawa korban ke lokasi galian C di Kelurahan Danowudu. Sambil memegang pisau, MK meminta korban turun dari motor dan mengajak untuk berhubungan layaknya suami istri.
“Korban sempat menolak tapi diancam dengan pisau dapur. Setelah menyalurkan hasratnya, MK mengantarkan korban pulang tapi tidak sampai di rumah. Korban diturunkan di jalan sekitar 500 meter dari rumahnya,” katanya.
Sesampainya di rumah, korban menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, kemudian melaporkan ke Polres Bitung.
Rupanya, MK mengetahui jika dirinya telah dilaporkan sehingga melarikan diri dan bersembunyi di Kelurahan Pinasungkulan.
“Jumat malam, Tim Tarsius berhasil mengetahui persembunyian MK dan berhasil ditangkap saat sedang pesta Miras bersama dengan teman-temannya. Dia sempat melarikan diri namun berhasil diantisipasi oleh Tim Tarsius sehingga pelaku saat itu terjatuh di selokan belakang rumah warga,” katanya.
MK sendiri, kata Abdul, tidak asing lagi bagi anggota Polres Bitung karena terlibat sejumlah kasus. Diantaranya, kasus penikaman pada 2020, kasus pembunuhan pada 2020, kasus penikaman pada 2021 dan kasus pembunuhan pada 2022.
“Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor: 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.
(redaksi)