Bitung, VivaSulut.com – Advokat muda Michael Remizaldy Jacobus SH MH kini resmi menyandang gelar doktor hukum. Gelar ia dapatkan, Jumat (19/12/2024), setelah berhasil menempuh pendidikan Program Studi Doktoral Ilmu Hukum Universitas Trisakti.
Pencapaian gelar ini sekaligus menorehkan sejarah jika Michael adalah doktor hukum pertama di Kota Bitung dan pengacara termuda yang meraih gelar doktor di Sulawesi Utara.
Informasinya, Michael dinobatkan sebagai lulusan ke-240 dari program studi Doktor Universitas Trisakti dengan predikat Cumlaude atau lulusan terbaik.
Mengutip sambutan Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof Dr Dra Hj Siti Nurbaiti SH MH melalui laman situs resmi Universitas Trisakti menyampaikan ungkap syukur serta pesan-pesan moral kepada wisudawan doktoral.
“Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti berorientasi pada kebutuhan pasar, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan industri nasional saja tapi juta untuk memenuhi kebutuhan dunia internasional,” kata Siti.
Lanjutnya, hal ini di dukung dengan kurikulum yang selalu sejalan dan relevan dengan kebutuhan dunia industri dan pasar yang terus berkembang, sarana dan prasarana yang memadai, sumber daya alam yang unggul serta suasana akademik yang baik.
“Sehingga lulusan Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti diharapkan mampu mengembangkan ilmu hukum, berwawasan internasional dengan tetap memperhatikan kearifan lokal, kooperatif, inovatif, mandiri, berjiwa kewirausahaan, menguasai teknologi serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum,” katanya.
Siti atas nama pribadi dan civitas Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti juga menyampaikan selamat kepada Dr Michael Remizaldy Jacobus SH MH atas gelar doktornya dan sebagai lulusan cumlaude atau terbaik.
Michael dalam sambutannya saat menerima gelar itu, menyampaikan terima kasih kepada civitas academica Fakultas Hukum Universitas Trisakti atas semua dukungannya terlebih kepada Prof Elfrida Ratnawasti Gultom SH MHum MKn selaku Promotor dan Prof Jamin Ginting SH MH MKn selaku Co-Promotor untuk semua bantuan dalam penyelesaian disertasi dan juga kepada semua penguji yang turut menyempurnakan disertasinya.
“Terimakasih saya ucapan kepada civitas academica Fakuktas Hukum Universitas Trisakti, teristimewa Promotor dan Co-Promotor,” kata Michael.
Michael juga menambahkan bahwa hari ujian dipilih sebagai hadiah ulang tahun isteri tercinta, Rosilin Masihor SH MH.
“Tuhan membuat segala sesuatu indah pada waktunya, sehingga waktu ini adalah momen istimewa karena hari ini adalah ulang tahun isteri saya. Dan biarlah pencapaian ini menjadi bentuk ucapan terimakasih dan kado istimewa bagi isteri saya. Bahkan saya juga berterimakasih kepada ayah mertua saya, anak-anak, semua saudara, sahabat dan klien yang turut memberikan dukungannya,” katanya.
Akhirnya harapannya, agar disertasinya terkait pengakuan bersalah (plea bargaing) sebagai alasan penghentian penyidikan tipikor dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia.
“Semoga KUHAP ke depan dapat mengakomodir plea bargaining. Dan buku perdana saya yang terbit hari ini, diharapkan bisa jadi berkat untuk bangsa,” katanya.
(redaksi)
Good write-up, I am normal visitor of one’s web site, maintain up the excellent operate, and It is going to be a regular visitor for a lengthy time.