Bitung, VivaSulut.com – Surat Nomor: 003/ Reg/ LP/ PW/ Prov/ 25.00/ XII/ 2024 Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) tentang Pemberitahuan Tentang Status Laporan terhadap oknum ASN Pemkot Bitung, EHK dinilai upaya melindungi koruptor.
Tudingan itu disampaikan EHK lewat video menanggapi surat Bawaslu Sulut yang ditandatangani Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh.
“Kita akan fight deng ngoni di Polda Sulut, dan kita akan lapor ngoni membuat surat keterangan palsu untuk kita, demi ngoni melindungi koruptor yang ada di Kota Bitung. Kita nyanda tako, dan sekarang kita ada di Bitung,” tuding EHK dalam dialeg Manado.
Selain menuding Bawaslu berupaya melindungi koruptor, EHK mengaku tidak menerima surat itu. Bahkan menurutnya, surat pertama yang dilayangkan Bawalu Sulut, ia mengaku sedang berada di Jakarta.
Ia juga mempertanyakan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan terhadap dirinya.
Bahkan ASN yang diduga menjadi motor aksi demo ini merasa seperti diintimidasi Bawaslu Sulut karena ia bukan tim sukses Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung 2024 hingga tidak pernah ikut kampanye.
Ia mengancam akan ‘berkelahi’ dengan Bawaslu Provinsi Sulut di Polda Sulut hingga akan membuat laporan karena membuat surat keterangan palsu.
Selain membuat video, EHK juga membuat status di media sosial facebook mempertanyakan surat Bawaslu Sulut karena Pilkada Kota Bitung sudah ada pemenangan.
“Sapa pe kalakuan ini model bagini…????
Orang menuntut hak kwa mo bilang pelanggaran netralitas ASN
Barang so menang Kong baru mo ba cokodidi baku lapor kasana kamari…
Apa depe bukti ???,” tulisnya.
Tudingan EHK berbanding terbalik dengan jejak digital yang sudah sangat jelas, gamblang hingga terang-terangan ia memperlihatkan keberadaannya di salah satu pasangan calon.
Dan itu terlihat jelas saat hari H pencoblosan 27 November, EHK merekam video dirinya bersama sejumlah ASN Pemkot Bitung sementara berada di rumah salah satu pasangan calon ikut melakukan penghitungan suara.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi menyatakan surat itu adalah Form A17 pemberitahuan status laporan.
Surat itu kata dia, adalah hasil penanganan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat, yang dilaporkan di Bawaslu Sulut. Kemudian dilakukan proses penanganan sesuai dengan peraturan perudang-undangan.
“Kewenangan Bawaslu adalah merekomendasikan ke instansi terkait sesuai dengan hasil penanganan berdasarkan jenis pelanggaran. Selebihnya adalah kewenangan instansi terkait,” kata Zulkifli, beberapa waktu lalu.
Menanggapi video ancaman EHK, Zulkifli menyatakan tidak ada intimidasi dalam penanganan laporan EHK. Semua, kata dia, sudah sesuai prosedur.
“Untuk langkah hukum itu merupakan hak setiap warga negara,” katanya.
(redaksi)
jpvxfd