Bitung, VivaSulut.com – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung menangkap seorang remaja inisial GL (18) karena memiliki empat jensi senjata tajam (Sajam).
Remaja Kelurahan Tewaan Kecamatan Ranowulu ini ditangkap, Selasa (10/12/2024) di Komplex Perum Korea Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari saat sementara berkumpul bersama teman-temannya.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan saat ditangkap, Sajam seperti pelontar dan belasan anak panah wayer, parang panjang atau samurai serta sebilah pisau karambit berhasil diamankan dari tangan GL.
“Informasinya, GL ini sering membawa Sajam jika berpergian. Dan saat diamankan oleh Tim Tarsius, ia kedapatan membawa panah wayer,” kata Abdul, Kamis (12/12/2024).
Tim Tarsius, kata Abdul, kemudian melakukan pengembangan karena GL juga sering mempotong di media sosial sejumlah Sajam yang dimilikinya. Dan dari pengakuan pacar GL, ia memiliki sejumlah jenis Sajam yang disimpan di kamar.
“GL juga sering mengancam pacarnya dengan mengunakan senjata tajam jenis panah wayer ataupun pisau penikam jika mereka bertengkar,” katanya.
Aksi tidak normal GL ini, lanjut Abdul, sudah sering ditegur oleh nenek dan kakeknya yang merawat dirinya dari kecil agar tidak menyimpan dan membawa Sajam, namun pelaku tidak pernah mengindahkannya.
Di hadapan petugas, GL mengakui jika Sajam yang ditemukan ada miliknya. Ia membuatnya sendiri dengan maksud untuk berjaga jaga.
“Selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawah ke Mako Polres Bitung Guna proses lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor: 12 Tahun 1951,” katanya.
(redaksi)
AMAZING POST BRO.!! WE WAIT YOUR NEW POST AHA AHA EHE EHE…!!!
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://accounts.binance.info/en-IN/register?ref=UM6SMJM3