Surat Suara Tidak Sah di Pilkada Bitung Capai Ribuan

Bitung, VivaSulut.com – Fenomena surat suara tidak sah jadi salah satu tren menarik di Pilkada Kota Bitung selain jumlah partisipasi pemilih.

Dari data rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kota di Pilkada Bitung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat suara tidak sah atau keliru coblos mencapai ribuan.

Bacaan Lainnya

Fenomena ini terjadi di pemilihan wali kota maupun gubernur, yang jumlah surat suaranya diangka tiga digit.

Jumlah surat suara tidak sah pemilihan wali kota berkisar 2.008 suara. Surat suara rusak ini terjadi di semua kecamatan, yakni Kecamatan Lembeh Selatan ada 82 suara rusak, Kecamatan Madidir ada 332 suara, Kecamatan Ranowulu ada 163 suara, Kecamatan Aertembaga ada 365 suara, Kecamatan Matuari ada 322 suara, Kecamatan Girian ada 311 suara, Kecamatan Maesa ada 351 suara dan Kecamatan Lembeh Utara ada 82 suara.

Seedangkan untuk pemilihan gubernur jumlah surat suara tidak sah sebanyak 3.958 suara. Kecamatan Lembeh Selatan ada 168 surat suara rusak, Kecamatan Madidir da 642 suara, Kecamatan Ranowulu 317 suara, Kecamatan Aertembaga ada 596 suara, Kecamatan Matuari ada 563 suara, Kecamatan Girian ada 665 suara dan Kecamatan Lembeh Utara ada 141 suara.

Fenomena tingginya surat suara tidak sah ini menurut pengamat politik Sulawesi Utara, Alfons Kimbal, harus menjadi bahan evaluasi penyelenggara Pemilu lebih khusus KPU dan partai politik.

“Terutama dalam konteks sosialisasi cara pencoblosan dengan baik kepada pemilih yang harus dilakukan secara masif,” kata Alfons, Jumat (6/12/2024).

Menurutnya, masih banyak pemilih secara psikologi yang masih bimbang dalam menentukan calon.

“Contohnya mereka ingin memilih calon A. Tetapi, ada intimidasi atau propaganda lain untuk memilih calon B. Sehingga, secara psikologi pemilih untuk memilih terganggu,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *