Edarkan Obat Batuk, Dua Perempuan di Bitung Ditangkap Polisi

Bitung, VivaSulut.com – Tim Reserse Narkoba Polres Bitung menangkap dua perempuan atas dugaan pengedar obat bebas terbatas jenis Ifarsyl. Ifarsyl adalah obat meredakan batuk yang disebabkan oleh alergi.

Kedua perempuan itu inisial AG (23) warga Kecamatan Girian dan RP (20) warga Kecamatan Aertembaga. Keduanya ditangkap bersama seorang pria inisial IY (22) warga Kecamatan Madidir, Senin (2/12/2024).

Bacaan Lainnya

Kasie Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai menyampaikan, penangkapan ketiga terduga pelaku bermula dari informasi tentang adanya peredaran obat Ifarsyl di wilayah Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa.

Setelah dilakukan penelusuran, kata Abdul, Tim Reserse Narkoba menangkap IY bersama satu paket yang berisikan obat jenis Ifarsyl sebanyak 600 butir.

“Tim melakukan pengembangan dan diamankan seorang perempuan RP. Setelah diinterogasi, didapatkan keterangan paket obat itu dipesan oleh perempuan bernama AG,” kata Abdul, Kamis (5/12/2024).

Mengetahui IY ditangkap, AG menyerahkan diri ke ruangan Sat Resnarkoba dan mengakui bahwa benar telah memesan paket berisikan obat sebanyak 6 box atau 600 butir obat Ifarsyl.

AG mengaku jika dirinya sudah beberapa kali memesan obat itu, dan paket yang ada di tangan IY adalah pesanan kelima yang dipesan menggunakan alamat kantor IY.

“IY mengakui pernah menjual obat jenis Ifarsyl kepada beberapa orang, sedangkan RP juga mengakui bahwa pernah melakukan hal yang sama. Ketiganya dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *