Usai Berstatus Tersangka, Gakumdu Nyatakan Tak Ada Pemulihan Nama Baik Maurits Mantiri

Bitung, VivaSulut.com – Sentra Gakumdu Kota Bitung menyatakan tidak ada pemulihan nama baik Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung, Maurits Mantiri pasca kasusnya dinyatakan daluarsa atau dihentikan.

Maurits ditetapkan tersangka berdasarkan surat Polres Bitung Nomor: B/569/XI/2024/Reskrim/Res Bitung tanggal 15 November 2024 tentang penetapan tersangka terhadap Maurits Mantiri.

Bacaan Lainnya

Ia disangkakan pasal 187 ayat 2 junto pasal 69 Undang-undang 2025 yang sudah beberapa kali diperbaharui.

Kasus Maurits ini viral dan jadi bahan politik Paslon menyerang Paslon lain. Bahkan jadi bahan bully di media sosial dengan menggiring opini kasus itu adalah kasus korupsi.

Penghentian kasus itu disampaikan Sentra Gakumdu Kota Bitung yakni Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian, Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama dan Kasi Pidum, Erly Andika, sabtu (23/11/2024).

“Tidak ada,” kata Gede saat ditanya soal pemulihan nama baik Maurits.

Sementara itu, Iten menyatakan kasus Maurits dinyatakan daluarsa setelah Sentra Gakumdu melakukan pembahasan ketiga atau tahap tiga.

“Pembahasan ketiga, Sentra Gakumdu menyimpulkan kasus daluarsa setelah batas waktu yakni 14 hari kerja yang diberikan ke penyidik tidak dapat memenuhi proses pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Iten.

“Batas 14 hari kerja itu adalah 22 November 2024 dan itu sudah berakhir kemarin,” sambungnya.

(redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *