Bitung, VivaSulut.com – Ketua Panwascam Girian, Amran mengaku ikut menyaksikan saat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung, Maurits Mantiri berorasi di kampanye tingkat kecamatan di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian pada Sabtu (26/10/2024) lalu.
Namun, dirinya tidak mendengar secara jelas apa yang disampaikan Maurits karena sound tidak jelas serta susana sangat ribut.
“Suasana kampanye waktu itu memang sangat ramai, makanya ketika Pak Maurits berorasi, kami tidak mendengar secara jelas apa isi orasinya,” kata Amran, Senin (18/11/2024).
Amran mengaku, dirinya bersama Panwascam lainnya hadir di lokasi melakukan pengawasan. Tapi, pihaknya tidak mengetahui apalagi menyimak apa isi orasi Maurits hingga dilaporkan dan ditetapkan tersangka.
“Kalau memang isi orasinya melanggar, pasti saat itu kampanye kami hentikan dan membuat laporan temuan. Tapi kan, kami tidak mendengar secara jelas apa isi orasi karena sound tidak jelas,” katanya.
Dirinya juga mengakui jika laporan terhadap Maurits berdasarkan postingan di media sosial, facebook. Serta tidak mengetahui persis bagaimana proses laporannya hingga berujung penetapan tersangka.
“Kami ada di lokasi, tapi tidak mendengar secara jelas apa isi orasi itu,” katanya.
Seperti diketahui, Polres Bitung menerbitkan surat pemberitahuan Nomor: B/569/XI/2024/Reskrim/Res Bitung tanggal 15 November 2024 tentang penetapan tersangka terhadap Maurits Mantiri. Surat itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti.
Laporan dugaan pelanggaran Pilkada ditindaklanjuti berdasarkan postingan potongan video orasi Maurits oleh akun facebook, Devid Sumarrau di Grup Orang Bitung Basuara.
(redaksi)