Hebat! Diam-Diam Bawaslu Sulut Sudah Tangani 136 Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada

 

Manado, VivaSulut.com – Kerja cerdas ditunjukan Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), selama tahapan Pilkada serentak di Sulut tahun 2024, ternyata Bawaslu Sulut sudah menangani sebanyak 136 kasus dugaan pelanggaran Pemilu.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ardiles Mewoh selaku Ketua Bawaslu Sulut, saat melaksanakan Konferensi Pers pada Rabu (13/11/2024) di Command Center Bawaslu Sulut.

“Dari 136 penanganan pelanggaran yang ditangani hingga saat ini dalam tahapan kampanye, ada 60 penanganan pelanggaran yang merupakan temuan hasil pengawasan dan 76 lainnya yang berasal dari laporan,” ungkap Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh yang turut didampingi oleh Steffen Linu selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), dan Zulkifli Densi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggatan dan Data Informasi Bawaslu Sulawesi Utara.

“Status penanganan pelanggaran dari jumlah 136 tersebut, 109 yang sudah selesai proses penanganan 5 masih sementara proses penanganan, 4 dalam proses pengusulan dan 18 tidak diregistrasi,” sambung Mewoh.

Zulkifli Densi pun menambahkan bahwa ada 18 kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang tidak teregristasi, karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materil.

“Kenapa tidak teregistrasi karena tidak terpenuhi syarat formil dan materil. Begitu juga dengan penelusuran dimana kami tak mampu melengkapi keterpenuhan persyaratan, maka hal tersebut tidak bisa kita jadikan temuan,” ujar Zulkifli Densi.

Zulkifli Densi pun menyebut sudah ada 4 kasus dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti, dan ada 1 kasus dugaan yang sudah P21.

“Kemudian ada 4 yang ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan 1 sudah P21 di salah satu Kabupaten/Kota. Kemudian ada 37 yang tidak lanjut atau dihentikan, karena tidak terbukti terkait pidananya dan pelanggarannya. Jadi kalau memang ini bukan pelanggaran, kami juga harus berani mengatakan itu bukan pelanggaran. Kalau pelanggaran, kita juga harus berani mengatakan itu sebagai pelanggaran,” pungkas Zulkifli Densi.

(ADV/Finda Muhtar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *