Bitung, VivaSulut.com – Polres Bitung rupanya punya kebijakan sendiri terkait durasi waktu pelaksanaan kampanye pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota.
Mengacu ke Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, durasi waktu kampanye tiap Paslon mulai pukul 09.00 Wita dan berakhir paling lambat pukul 18.00 Wita.
Namun, menurut Kasat Intelkam Polres Bitung, AKP Jose Trisko Zougira, tiap Paslon bisa menggelar kampanye hingga malam hari atau tidak lewat dari pukul 22.00 Wita.
Kebijakan itu, kata Jose mengacu ke Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang diterbitkan Polda Sulut serta disesuaikan dengan surat pemberitahuan dari tim kampanye Paslon.
“Waktu STTP Kampanye diberikan sesuai pemberitahuan dari tim kampanye, tidak masalah sampai pukul 22.00 Wita atau jam 10 malam. Tapi kalaupun sampai malam dibatasi sampai pukul 22.00 Wita karena pertimbangan keamanan,” kata Jose, Rabu (13/11/2024).
Jose juga menyatakan, durasi atau batas waktu kampanye berlaku bagi semua Paslon di Pilkada Kota Bitung tanpa terkecuali.
“Semua diberlakukan sama dan diberikan waktu yang sama,” katanya.
Adapun isi pasal 41 PKPU Nomor: 13 tahun 2024;
(1) Rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat huruf a dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia.
(2) Rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.
Sementara itu, menurut LO Paslon nomor urut 1 Geraldi Mantiri-Erwin Wurangian, Suleman Luawo, pihaknya telah membuat kesepakatan terkait durasi atau batas waktu kampanye bagi Paslon.
Kesepakatan itu mengacu ke PKPU Nomor 13 tahun 2024 dan disepakati di Rakor yang digelar di Aula KPU Kota Bitung dihadiri LO tiap Paslon, KPU, Bawaslu dan Polres Bitung.
“Kalau di PKPU batas waktu sampai pukul 18.00 Wita, dalam Rakor kami sepakat hanya sampai pukul 17.00 Wita. Dan kesepakatan itu yang kami gunakan sampai saat ini,” kata Suleman.
Suleman sendiri mengaku kaget jika kampanye diperbolehkan sampai pukul 22.00 Wita dan sesuai dengan surat pemberitahuan dari tim kampanye.
“Di Rakor tidak ada kesepakatan itu dan Rakor itu digelar beberapa hari sebelum pelaksanaan kampanye,” katanya.
(redaksi)