Bitung, VivaSulut.com – Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian menyatakan sudah ada sepuluh ASN Pemkot Bitung yang dinyatakan melanggar netarilitas ASN di Pilkada 2024.
Sepuluh ASN itu, kata Iten, telah melewati proses klarifikasi dan hasilnya terbukti melanggar netralitas ASN di Pilkada.
“Putusannya terbukti melanggar netarlitas ASN dan sudah kami teruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti,” kata Iten, Selasa (29/10/2024).
Menurut Iten, sepuluh ASN itu terbagi dalam dua laporan. Laporan pertama adalah ASN yang hadir di kegiatan relawan salah satu Paslon beberapa waktu lalu.
Laporan kedua adalah sembilan ASN yang mendatangi kediaman Paslon gubernur nomor urut 2.
“Tinggal menunggu seperti apa dan bagaimana rekomendasi BKN. Intinya hasil klarifikasi terkait ASN itu telah diteruskan ke BKN,” katanya.
(redaksi)