Kesepakatan Rakor Debat KPU Bitung Kembali Dilanggar, Penyelenggara dan Aparat Tak Berdaya

Fabian Kaloh (ist)

Bitung, VivaSulut.com – Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar-Randito Maringka kembali mempertontonkan ketidakpatuhan kesepakatan rakor kegiatan KPU, Selasa (22/10/2024).

Paslon nomor urut 2 ini diduga menghadirkan pendukung lebih dari jumlah yang telah disepakati di rakor Debat Publik Kedua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Bitung 2024.

Bacaan Lainnya

Debat digelar di Gedung DPRD Kota Bitung dan dari pantauan Paslon 2 menghadirkan pendukung lebih dari 80 orang di lokasi debat serta melakukan konvoi.

Akibatnya, sejumlah pendukung Paslon 2 masuk ke lokasi pelaksanaan debat tanpa menggunakan identitas dari KPU Kota Bitung berupa ID card. Bahkan beberap kali bersitegang dengan petugas pengamanan dari KPU serta Polres Bitung.

Pun demikian, penyelanggara dan aparat terkesan tidak berdaya “membendung” pendukung Paslon 2 yang sudah lebih dari kesepakatan bersama.

Menyikapi hal itu, Ketua Tim Kampanye Paslon 1, Geraldi Mantiri-Erwin Wurangian, Fabian Kaloh menyayangkan kembalinya terulang pelanggaran kesepakatan Rakor.

“Padahal semua sudah sepakat untuk melaksanakan Pilkada Damai, tapi ada paslon yang masih melanggar kesepakatan. Ini harusnya diberikan sanksi berat, karena berpotensi membuat situasi tidak kondusif, apalagi saat pelaksaan debat, ” kata Fabian.

Dia juga menyebutkan bahwa, pengerahan massa sangat berpotensi terjadinya situasi kamtibmas yang membahayakan.

“Bayangkan jika kedua paslon melakukan hal yang sama? coba kalau kami juga melakukan konvoi seperti yang mereka lakukan. Apakah tidak terjadi kericuhan jika terus dibiarkan, pihak berwenang harus tegas dengan pelanggaran ini,” katanya.

Sementara itu, sehari sebelum pelaksanaan debat kedua, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bitung, Wiwinda Hamisi menyampaikan lima poin hasil Rakor terkait debat kedua di Gedung DPRD Kota Bitung.

Lima poin itu adalah Paslon hanya bisa membawa 80 pendukung, area steril Jalan depan Kantor DPRD dari Kantor Lurah sampai Muhammadiyah, kalau melanggar akan diberikan sanksi, sanksinya pada debat terakhir bisa dikurangi jatah pendukung atau tanpa pendukung sama sekali dan ini sudah sesuai rakor jadi jangan ada yang melanggar.

(redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar