Soal Pejabat Pemkot Bitung Temui Paslon Gubernur, Rudy Theno: Pasti Diproses

Bitung, VivaSulut.com – Sekretaris Daerah Kota Bitung, Rudy Theno menyatakan sudah mendapat laporan dan informasi resmi disertai dengan foto terkait sejumlah pejabat Pemkot Bitung menyambangi kediaman salah satu Paslon Gubernur.

Rudy menyatakan, laporan dan bukti telah diteruskan ke bagian Disiplin Badan Kepegawaian untuk di proses sesuai aturan dan ketentuan berlaku.

Bacaan Lainnya

“Pasti diproses karena bukti sudah jelas,” kata Rudy, Kamis (17/10/2024).

Laporan dan bukti itu, kata Rudy, juga telah diteruskan ke pimpinan atau kepala perangkat daerah tempat para pejabat itu berdinas agar segera melakukan pemanggilan.

“Sanksinya kalau memang perbuatan mereka memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN, akan ada sanksi indisipliner dari pimpinan pembina kepegawaian dalam hal ini Wali Kota Bitung,” katanya.

Netralitas ASN sendiri diatur dalam undang-undang yang sering disampaikan penyelenggara Pemilu Bawaslu, KPU dan forkopimda Kejaksaan hingga Polres diberbagai kegiatan sosialisasi tentang Pilkada 2024.

Salah satu regulasi tentang netralitas ASN yaitu, Undang-undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Di pasal 2 menyatakan bahwa, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor: 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Mengatur larangan bagi ASN untuk memberikan dukungan kepada calon dalam bentuk apapun, termasuk ikut kampanye, menggunakan atribut partai, atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

(redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *