Bitung, VivaSulut.com – Alat Peraga Kampanye (APK) milik KPU Kota Bitung berisi visi dan misi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Geraldi Mantiri-Erwin Wurangian raib.
Raibnya APK milik KPU ini juga bersamaan dengan tindakan pengrusakan sejumlah baliho Paslon Geraldi-Erwin yang di pasang tim kampanye di beberapa lokasi.
Terkait pengrusakan dan raibnya APK KPU berisi visi dan misi Paslon 1, Tim Hukum dan Advokasi Paslon nomor urut 1 Geraldi Mantiri-Erwin Wurangian, Ridwan Mapahena meminta Bawaslu serta aparat penegak hukum bertindak.
Dari data sementara yang diterima, kata Ridwan, APK visi dan misi yang raib berada di wilayah Kelurahan Wangurer Barat, Kelurahan Tendeki dan Kelurahan Girian Permai.
“Pengrusakan APK masuk kategori tindakan pidana Pemilu. Jadi kami minta Bawaslu dan Polisi segera bertindak, karena itu pidana Pemilu,” kata Ridwan, Kamis (17/10/2024).
Sesuai Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2023 pasal 280, kata Ridwan, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu.
“Sanksinya dapat dikenakan pidana Pemilu penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,” katanya.
Ridwan menilai, tindakan menghilangkan APK dan merusak baliho Paslon 1 sudah terencana dan terstruktur karena kejadiannya bersamaan serta hanya menyasar Paslon Geraldi-Erwin.
“Ini sangat menciderai demokrasi, karena perusakan baliho dan penghilangan baliho Paslon tentang visi dan misi Palon nomor urut 1 juga telah melanggar PKPU Nomor: 13 tahun 2024,” katanya.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bitung, Wiwinda Hamisi saat dikonfirmasi terkait APK visi dan misi Paslon raib mengecam tindakan perusakan itu.
Ia mengaku langsung berkoordinasi dengan Bawaslu dengan harapan Panwascam segera menindaklanjuti informasi terkait raibnya APK visi dan misi Paslon.
“Informasi ini juga akan kami teruskan ke pemasang APK visi dan misi Paslon,” katanya.
(redaksi)