Bitung, VivaSulut.com – Aparat penegak hukum yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) diharapkan memproses laporan dugaan politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon (Paslon) di Kota Bitung.
Sentra Gakkumdu diharapkan menjadi pusat penegakan hukum Pemilu yang efektif dan efisien, mendukung Bawaslu dalam menangani tindak pidana Pemilu.
Hal itu disampaikan Tim Hukum dan Advokasi Paslon nomor urut 1 Geraldi Mantiri-Erwin Wurangian, Ridwan Mapahena, Sabtu (12/10/2024).
“Peran aparat penagak hukum sangat diperlukan dalam penegakan aturan Pemilu agar Pilkada bermartabat bisa terwujud di Kota Bitung,” kata Ridwan.
Ia juga meminta Bawaslu agar dapat memproses dengan serius dugaan pelanggaran Pilkada terkait indikasi politik uang oleh salah satu Paslon karena Bawaslu garda terdepan dalam penegakan hukum.
“Kami lihat ini tindakan menciderai demokrasi karena berharap Pilkada berlangsung jurdil dan bermartabat di Kota Bitung ini,” katanya.
“Karena kalau Pemiliu bermartabat maka peminpin yang terpilih nanti sudah pasti kredibilitas dan legitamasi tidak diragukan lagi,” sambungnya.
Ridwan juga menyampaikan, Pemilu merupakan ajang perebutan kekuasaan yang sah dan bermartabat sejalan dengan perkembangan peradaban manusia, jadi berpemilu adalah berdemokrasi.
“Ketika menjalankan Pemilu dengan bermartabat itu tandanya demokrasi kita maju dan sudah meninggalkan cara peradaban natural atau lama,” katanya.
Terkait adanya laporan dugaan politik uang yang dilakukan salah satu Paslon dibenarkan Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian.
Iten menyatakan jika pihaknya sementara mengakaji laporan itu bersama Gakumdu karena indikasinya mengarah ke pidana.
“Masih berproses setelah laporannya kami terima,” kata Iten.
Ia juga menyatakan, jika laporan itu berdasarkan postingan di media sosial oleh salah satu pendukung Paslon yang mengarah ke politik uang.
“Untuk lebih pastinya nanti kami sampaikan mengingat laporan baru kami terima dan sementara berproses,” katanya.
(redaksi)