Ada Paslon Dilaporkan ke Bawalu Bitung Terkait Politik Uang

Kantor Bawaslu Kota Bitung.

Bitung, VivaSulut.com – Salah satu pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali dilaporkan ke Bawaslu Kota Bitung terkait dugaan politik uang, Jumat (11/10/2024).

Dari informasi, laporan dugaan politik uang itu berdasarkan uanggahan yang dibagikan di media sosial mengatasnamakan salah satu Paslon dan diduga melanggar Undang-undang Nomor: 10 tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor: 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Uandang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Bacaan Lainnya

Dalam unggahan yang dilaporkan itu, nama salah satu Paslon sangat jelas disebut. Termasuk nominal uang sebesar Rp 25.000.000 yang diberikan ke salah satu rumah ibadah.

Laporan itu dibenarkan Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian.

Iten menyatakan jika pihaknya sementara mengakaji laporan itu bersama Gakumdu karena indikasinya mengarah ke pidana.

“Masih berproses setelah laporannya kami terima,” kata Iten.

Ia juga menyatakan, jika laporan itu berdasarkan postingan di media sosial oleh salah satu pendukung Paslon yang mengarah ke politik uang.

“Untuk lebih pastinya nanti kami sampaikan mengingat laporan baru kami terima dan sementara berproses,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *