Minut, VivaSulut.com – Sedikitnya, empat laporan tim dari calon bupati Melky Pangemanan yang memperkarakan petahana Joune Ganda – Kevin Lotulung, ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara.
Keempat laporan tersebut, masing-masing dengan nomor 001/REG/LP/PB/KAB/25.12/IX/2024, 002/REG/LP/PB/KAB/25.12/IX/2024,003/REG/LP/PB/KAB/25.12/X/2024 dan 004/REG/LP/PB/KAB/25.12/X/2024, yang dilaporkan Noldy Awuy dan Maikel Garusim, didampingi kuasa hukum Supriyadi Pangellu.

“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Minut, maka pihak Bawaslu memberitahukan status laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan,” bunyi pengumuman Bawaslu Minut, yang ditandatangani dan dicap resmi oleh Ketua Bawaslu Minut, Rocky Ambar, Sabtu (5/10/2024).
Adapun pengumuman tersebut ditempel di papan pengumuman Kantor Bawaslu Minut sehingga dapat diakses masyarakat umum.
Di sisi lain, petahana Joune Ganda memastikan bahwa dia dan Kevin Lotulung akan mengikuti aturan dalam pesta demokrasi Pemilihan Bupati (Pilbup) ini.
“Sejauh ini kami menjalankan proses dan tahapan sesuai aturan sehingga JGKWL akan mampu membawa Kabupaten Minahasa Utara lebih hebat lagi,” tegas Joune Ganda.
(Finda Muhtar)