Adu Visi dan Misi di Debat Pilkada Bitung, Paslon 1 Optimalkan Dewan Pengupahan, Paslon 2 Janji Naikkan UMP

Bitung, VivaSulut.com – Debat perdana pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota telah selesai digelar KPU Kota Bitung di salah satu hotel di Kota Manado. Minggu (6/10/2024).

Dalam debat, kedua Paslon yakni Paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1, Geraldi Mantiri-Erwin Wurangian serta Paslon wali kota dan wakil wali kota nomor uruts 2, Hengky Honandar-Erwin Wurangian adu visi dan misi untuk menyakinkan masyarakat Kota Bitung untuk layak dipilih di Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya

Salah satu yang muncul dalam debat soal strategi kedua Paslon terkait penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi tenaga kerja di Kota Bitung.

Paslon nomor urut 1 menyampaikan, jika terpilih nanti pihkanya akan mengoptimalkan Dewan Pengupahan yang SKnya baru diterbitkan Wali Kota Bitung, Maurits Matiri.

Menurut Geraldi, Dewan Pengupahan adalah solusi dan jembatan bagi pengusaha dan pekerja untuk menetapkan standar upah yang mengacu ke UMP dengan disesuaikan dengan kondisi daerah.

Sedangkan Paslon nomor urut 2, menyatkan jika nantinya terpilih akan menaikkan UMP kendati UMP adalah wewenang pemerintah provinsi, bukan pemerintah kota.

Faktanya, dilansir dari berbagai sumber, Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan.

Dewan Pengupahan juga bertugas untuk mengembangkan sistem pengupahan nasional.

Dewan Pengupahan memiliki struktur berjenjang, yaitu:
– Dewan Pengupahan Nasional (Depenas): Berkedudukan di tingkat pusat
– Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov): Berkedudukan di tingkat provinsi dan dibentuk oleh gubernur
– Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab/Depeko): Berkedudukan di tingkat kabupaten/kota dan dibentuk oleh bupati/wali kota

Keanggotaan Dewan Pengupahan terdiri dari unsur-unsur: Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pakar dari Perguruan Tinggi.

Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi digunakan oleh gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Rekomendasi tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi sosial ekonomi di provinsi tersebut.

Sedangkan UMP atau Upah Minimum Provinsi, berlaku untuk seluruh pekerja di sektor formal di suatu provinsi. UMP ditetapkan oleh gubernur.

Selain UMP ada istilah Upah Minimum Regional (UMR) yang pernah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Dalam regulasi lawas tersebut, diterangkan bahwa UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk dijadikan acuan pendapatan buruh di wilayahnya.

Sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sistem pengupahan UMR secara tidak langsung sebenarnya sudah tak berlaku lagi.

Saat ini, aturan pengupahan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Juga ada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK juga ditetapkan oleh gubernur dan besaran nominalnya bisa lebih tinggi daripada UMP.

Namun, nominal UMK pertama-tama dihitung dan diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada bupati atau walikota yang selanjutnya diserahkan kepada gubernur. Apabila bupati atau walikota tak mengajukan UMK, maka nominalnya sesuai UMP yang ditetapkan.

– UMK
Upah Minimum Kabupaten/Kota, berlaku untuk kabupaten/kota tertentu. UMK ditetapkan oleh bupati/walikota dengan persetujuan gubernur.

– UMR
Istilah UMR atau Upah Minimum Regional sudah tidak lagi digunakan secara resmi.

– UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena memperhitungkan biaya hidup yang lebih spesifik di daerah tersebut. Perusahaan yang beroperasi di kabupaten/kota dengan UMK lebih tinggi dari UMP harus membayar upah minimal sesuai dengan UMK.

(redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *