Bitung, VivaSulut.com – Dinginnya lantai jeruji besi di Lapas Klas IIB Tewaan Kota Bitung tak membuat jera, JL (20) untuk berurusan dengan hukum.
Pemuda Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian ini kembali berulang dengan mengamuk menggunakan senjata tajam jenis pisau panjang, Minggu (22/9/2024).
Padahal, ia baru bebas setelah menjalani hukuman 8 bulan di Lapas Tewaan tindak pidana Undang-undang Darurat Nomor: 12 Tahun 1951.
“Dia kembali ditangkap anggota Polsek Matuari dan SPKT Polres Bitung karena mengamuk menggunakan senjata tajam,” kata Kasie Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai, Senin (23/9/2024).
JL kata Abdul, berteriak menantang warga sambil menenteng senjata tajam di siang hari sekitar pukul 11.30 Wita. Ia memprovokasi warga Kelurahan Weru Satu dengan mengajak berduel menggunakan senjata tajam.
“Warga resah dan melaporkan aksi JL, kemudian ditindaklanjuti Polsek Matuari bersama SPKT Polres Bitung dengan mencari keberadaan JL,” katanya.
Dibantu warga, JL berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Matuari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“JL kembali dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor: 12 Tahun 1951,” katanya.
(redaksi)