Diduga Langgar UU Pilkada, Wakil Wali Kota Bitung Digugat di PTTUN Makassar

Hengky saat lakukan pelantikan pejabat Pemkot Bitung (ist).

Bitung, VivaSulut.com – Bakal calon wali kota, Hengky Honandar bakal dilaporkan ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Kota Makassar Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Pilkada.

Wakil Wali Kota Bitung ini diduga melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-undang Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Bacaan Lainnya

Namun sebelum ke PTTUN, perwakilan Tim Advokasi Peduli Pilkada Bitung, Ridwan Mapahena, menyatakan akan memanfaatkan tahapan tanggapan yang dibuka KPU terkait dugaan pelanggaran Hengky.

“Kami akan datang ke Kantor KPU Kota Bitung untuk menyampaikan tanggapan kami. Begitu tahapannya dibuka, kami akan ke sana,” kata Ridwan, Jumat (13/9/2024).

Materinya, kata Ridwan, masih sama yakni indikasi pelanggaran bakal calon wali kota Hengky.

“Selain memanfaatkan tahapan tanggapan, kami sudah menyiapkan langkah lain seandainya upaya lewat jalur itu kandas,” katanya.

Ridwan pun membeber langkah alternatif yang dipersiapkan. Ia menjamin langkah tersebut konstitusional karena diatur dalam Undang-undang Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Jika seandainya tanggapan kami dianggap tidak cukup kuat, maka selanjutnya kami akan mengajukan gugatan ke Bawaslu Bitung. Dasar gugatan ini adalah penetapan calon atau peserta Pilkada oleh KPU Kota Bitung, yang kami anggap tidak memperhatikan ketentuan dalam Pasal 71 Ayat 2. Nah, kalaupun misalnya gugatan kami kalah di Bawaslu Bitung, maka masih ada langkah selanjutnya. Langkah itu adalah banding ke PTTUN Makassar atas putusan Bawaslu Kota Bitung,” jelasnya.

Langkah hukum yang dipersiapkan, lanjutnya bertujuan mencari kepastian hukum atas indikasi pelanggaran yang muncul. Langkah hukum itu tak bermaksud menjegal pihak yang mencalonkan diri, melainkan mencari kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nantinya kalau memang putusan hukum menyatakan Pak Hengky tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang kami sampaikan, itu tentunya akan berdampak positif terhadap beliau. Jadi upaya kami ini tak semata-mata menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain, tapi justru untuk kepentingan semua pihak,” katanya.

Seperti diberitkan sebelumnya, Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw menyampaikan tahapan penyampaian tanggapan masyarakat terhadap bakal calon pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dimulai 15 September dan berakhir tiga hari kemudian, yakni 18 September.

“Untuk penyampaian tanggapan masyarakat akan dibuka tanggal 15 sampai 18 September 2024,” kata Deslie.

Pada tahapan, kata Deslie, siapa saja masyarakat bisa menyampaikan tanggapannya. Yang penting sudah berusia 17 tahun ke atas dan punya KTP Kota Bitung dianggap sudah memenuhi syarat.

“Jadi terbuka bagi siapa saja sesuai persyaratan yang ada,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *