Bitung, VivaSulut.com – Aksi tawuran dilakoni puluhan siswa SMP dari dua sekolah berberda, Senin (9/9/2024). Siswa yang terlibat tawuran adalah siswa SMP Negeri 6 melawan siswa SMP Negeri 1.
Tawuran itu terjadi Komplek Stadion Duasudara Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari sekitar pukul 11.30 Wita dan berhasil dibubarkan anggota Polsek Matuari dibantu Patroli Presisi Polres Bitung.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai menyampaikan, ada 17 orang siswa sekolah yang berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Matuari untuk dilakukan pembinaan.
“Ada juga dua remaja diamankan karena membawa senjata tajam jenis panah wayer. Dua remaja ini adalah alumi SMP Negeri 6 yang hendak membantu siswa SMP Negeri 6 melawan siswa SMP Negeri 1,” kata Abdul.
Dari hasil introgasi, rupanya pemicu tawuran siswa SMP Negeri 6 dan SMP Negeri 1, kata Abdul, bermula dari selisih paham sekitar Agustus 2024 dalam acara lomba olahraga tingkat SMP di Lapangan Stadion Duasudara.
Di perlombaan itu, terjadi perkelahian antara siswa SMP Negeri 6 dengan siswa SMP Negeri 1 dan berlanjut saling ejek di grup WhatsApp Baku Sayang.
“Jadi setelah kejadian perlombaan olahraga, berlanjut di grup WhatsApp Baku Sayang dengan saling ejek hingga membuat janjian untuk melakukan tawuran,” katanya.
Awalnya, lanjut Abdul, dua sekolah itu sepakat untuk tawuran, Sabtu (7/9/2024) di belakang SMP Negeri 1, namun batal karena dibubarkan Patroli Presisi Polres Bitung yang kebetulan melintas.
Kemudian, dua kelompok siswa ini kembali mangatur lokasi tawuran dan disepakati di kompleks Satadion Duasudara.
“Tidak ada korban jiwa dan kami langsung melakukan pertemuan dengan pihak sekolah serta para orang tua agar aksi tawuran ini tidak berlanjut,” katanya.
Dalam pertemuan itu, kata Abdul, sejumlah poin kesepakatan dihasilkan, yakni;
1. Bahwa permasalahan tawuran antar Siswa-Siswa SMPN 1 dan SMPN 6 diselesaikan di tingkat Sekolah.
2. Agar Para Siswa tidak mengulangi lagi perbuatanya dibantu orang tua dan guru untuk mengawasi anak-anak sekolah pada jam diluar sekolah.
3. Sehubungan dengan adanya keterlibatan anak-anak Sekolah SMKN 1 yang membawa Panah Wayer akan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
4. Dibuatkan peryataan dan testimony dengan menyatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.
(redaksi)