Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Manembo-nembo Bitung Mengaku Sering Intip Korban

Bitung, VivaSulut.com – Polisi berhasil mengungap misteri kematian siswa SMK Negeri Satu Kota Bitung, Mutia Ibrahim. Siswi berparas cantik ini dibunuh oleh teman kosnya, AD (20) warga asal Moutong Provinsi Gorontalo pada 19 Agustus 2024 lalu.

Motif dan kronilogi pembunuhan dara berusia 18 tahun ini disampaikan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama dan Kasie Humas, Iptu Abdul Natip Anggai di Mako Polres, Jumat (6/9/2024).

Bacaan Lainnya

“Sebelum menghabisi dan memperkosa Mutia, AD mengaku menaruh hati ke korban,” kata Albert.

Padahal, AD tinggal bersama pacarnya di kamar 04 sedangkan Mutia di kamar 06 Kos-kosan Mutia Kelurahan Menembo-nembo Kecamatan Matuari.

“Bahkan sebelum membunuh dan memperkosa korban, AD masih sempat mengantar pacarnya pergi ke tempat kerja di pabrik ikan di Kecamatan Girian,” katanya.

Ketertarikan AD kepada Mutia inilah yang jadi latar belakang kasus pembunuhan. Dari awalnya cuma rasa suka, AD nekat bertindak di luar batas dengan ingin menyetubuhi korban. Dia bahkan sudah merencanakan hal itu sebelum menjalankan aksi.

“Jadi sebelum kejadian pelaku sering mengintip korban. Dia lakukan itu dengan cara menjebol plafon kamarnya dan berjalan di atas situ. Makanya saat olah TKP kami menemukan ada lubang kecil di plafon kamar korban yang lokasinya tepat di atas tempat tidur,” jelas Albert.

Rasa suka AD terhadap Mutia yang dibalut nafsu birahi mencapai puncaknya pada, Senin 19 Agustus pagi. AD yang saat itu baru pulang mengantar pacarnya melampiaskan hasrat ke gadis tersebut. Ia leluasa menjalankan aksi karena kebetulan suasana di tempat kos lagi sepi.

“Sewaktu kembali ke tempat kos pelaku mendapati pintu kamar korban tidak tertutup. Saat itu juga pelaku langsung memanfaatkan situasi. Kebetulan waktu itu korban lagi tertidur dan hanya memakai daster,” katanya.

AD langsung masuk ke kamar Mutia dan mengunci pintu dari dalam. Setelah itu dia menindih tubuh korban untuk melampiaskan nafsu birahi. Mutia sendiri langsung tersadar saat itu. Dia pun meronta dan melakukan perlawanan.

“Tapi pelaku langsung bereaksi. Dia menggigit pipi sebelah kiri korban sambil mencekik lehernya. Dan setelah melihat korban tidak lagi bergerak, dia lalu memperkosanya,” katanya.

Biadabnya, tak puas sudah membunuh dan memperkosa Mutia, AD tega mencuri handphone dan uang Rp 200 ribu milik gadis itu. Uang curian dipakai untuk keperluan sehari-hari, sedangkan handphone Mutia dijual ke temannya yang bekerja di tempat service ponsel.

“Jadi ada tiga tindak pidana sekaligus yang dilakukan pelaku. Pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian,” katanya.

AD kini dijerat dengan pasal berlapis oleh penyidik. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan pasal yang mengatur tentang pencurian yang menyebabkan kematian.

“AD terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena coba melarikan diri saat akan dibawa ke Mako Polres,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *