Bitung, VivaSulut.com – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Bitung mengkap pemuda inisial RP (18) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
RP merupakan residivis kasus curanmor yang beroperasi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Bitung. Ia ditangkap di Kawasan Megamas Kota Bitung, Rabu (4/9/2024).
Menurut Kasie Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai, RP sempat buron setelah berhasil mencuri satu unit sepeda motor di Kelurahan Madidir Weru Kecamatan Madidir pada Rabu (24/7/2024).
“RP mencuri motor Yamaha Mio M3 DB 3620 CE. Motor itu terparkir di Kompleks Sari Cakalang,” kata Abdul, Jumat (6/9/2024).
Motor itu kemudian dijual RP, dan Rabu sekitar pukul 19.15 Wita, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Bitung berhasil melacak keberadaannya di Kawasan Megamas Kota Manado.
“Saat diintrogasi, RP tidak mengelak dan mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di beberapa daerah,” katanya.
Ia kerab beraksi di wilayah Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung serta sudah beberapa kali tertangkap.
“RP ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti motor yang dicuri di Kompleks Sari Cakalang,” katanya.
(redaksi)