Bitung, VivaSulut.com – Tim Advokasi Peduli Pilkada Kota Bitung resmi melaporkan pencalonan Hengky Honandar ke Bawaslu Kota Bitung, Senin (2/9/2024).
Materi laporan, masih sama dengan laporan ke KPU Kota Bitung beberapa waktu lalu, yakni status Hengky sebagai petahana dan terindikasi melanggar aturan Pilkada soal pergantian pejabat yang dilakukan bersama Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri.
Laporan itu diterima Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok di Kantor Bawaslu Kota Bitung di Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari.
“Kami sudah menerima laporannya, tapi kami menganggap itu belum masuk kategori aduan. Sifatnya lebih kepada pemberitahuan,” kata Deiby.
Adapun mekanisme lembaga yang dipimpinnya menanggapi laporan itu, kata dia, akan segera ditindaklanjuti. Menurutnya, jangankan aduan atau laporan, indikasi pelanggaran yang sifatnya temuan langsung oleh Bawaslu pasti akan ditindaklanjuti.
“Dan temuan ini bisa kami dapatkan dari mana saja. Bisa dari postingan di media sosial, bisa lewat temuan di lapangan oleh petugas kami. Nanti setelah itu baru kita cek arahnya ke mana. Kalau pelanggaran pidana Pemilu kita arahkan ke Sentra Gakkumdu, kalau administrasi bisa lewat ajudikasi,” jelasnya.
Perihal informasi yang disampaikan Tim Advokasi Peduli Pilkada Kota Bitung, Deiby mengakui domainnya lebih condong ke KPU. Hal itu dikarenakan berhubungan dengan penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024.
Pun demikian, ia memahami jika aduan atau informasi tersebut juga diteruskan ke pihaknya. Alasannya, karena ada ruang bagi publik untuk menyampaikan tanggapan, sanggahan maupun keberatan seputar bakal calon yang akan maju di Pilkada.
“Ruang untuk itu ada. Dan yang menyampaikan aduan bisa siapa saja. Yang penting masyarakat Bitung minimal sudah berusia 17 tahun dan punya KTP beralamat Bitung,” katanya.
Adapun Tim Advokasi Peduli Pilkada Kota Bitung terdiri dari Ridwan Mapahena, Nico Walone, Suharto Sulengkampung dan Paulus Kumentas.
Menurut Suharto, motivasi timnya mempersoalkan pencalonan Hehgky bukan karena melakukan upaya penjegalan. Ia memastikan yang dilakukan pihaknya bukan dalam rangka menjatuhkan bakal calon tertentu, melainkan mencari kepastian hukum menyangkut indikasi pelanggaran yang terjadi.
“Jadi tujuan kami untuk menguji apakah indikasi pelanggaran yang kami sebutkan terbukti atau tidak. Kalaupun tidak terbukti, ya tidak apa-apa. Kami akan menerima dan menghormatinya. Intinya kami ingin Pilkada di Kota Bitung berjalan lancar dan sesuai aturan main,” kata Suharto.
(redaksi)