Minut, VivaSulut.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zulkifli Densi, meminta Bawaslu Kabupaten dan Kota di Sulut terkait pentingnya menindaklanjuti informasi awal.
Pesan tersebut disampaikan Zulkifli Densi ketika membuka Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Serentak 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (31/8/2024) di Hotel Sutan Raja.
“Untuk informasi awal kita tidak bisa menolak, ketika disampaikan ke Bawaslu harus diterima. Kemudian diplenokan dulu, jika sepakat maka bisa dilakukan penelusuran selama 7 hari,” kata Zulkifli.
Kenapa ini menjadi penting, menurut Zulkifli, biasanya ada yang memberikan informasi dugaan pelanggaran tapi tidak mau jadi pelapor.
Sehingga, dia berharap kepada jajaran Bawaslu agar tidak membiarkan informasi adanya dugaan pelanggaran, apalagi ada bukti-bukti yang dikirimkan oleh masyarakat.
“Saya berharap Bawaslu Kabupaten Kota dalam menerima informasi awal, baik surat resmi, informasi lisan, pemberitaan di media massa, surat elektronik, lewat pesan singkat, itu jangan dicuekin. Dengan ditindaklanjutinya, kita sudah ada jawaban karena sudah ada langkah yang kita sambil sesuai peraturan UU yang berlaku. Jangan sampai bingung karena tidak melakukan apa-apa,” tegas Zulkifli.
Terakhir, Zulkifli berpesan kepada jajarannya di Kab/Kota untuk terus membangun koordinasi dengan pihak gakkumdu unsur kejaksaan dan kepolisian baik formal maupun informal.
Kepala Sekretariat Aldrin Christian yang hadir saat itu turut menyampaikan, bahwa pelaksanaan tugas Bawaslu seperti penanganan pelanggaran perlu di support dan difasilitasi.
“Disitulah tugas jajaran sekretariat baik di Provinsi maupun kabupaten kota, kita perlu memfasilitasinya,” kata Aldrin.
Rakor tersebut bertujuan untuk membangun persepsi yang sama terkait mekanisme penanganan pelanggaran serta menyusun potensi pelanggaran pada tahapan Pilkada, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SPH) Yenns Janis saat memaparkan laporan kegiatan.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Bahktiar Beatel, selaku Akademisi Universitas Pamulang, juga Kasubdit Kamneg Polda Sulut, Nanang Nugroho, serta Ketua Presidium JADI Sulut Johnny Suak.
Dari unsur peserta, kegiatan dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota dan staf, Anggota Gakkumdu baik dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan serta unsur jurnalis.
(Finda Muhtar)