Bitung, VivaSulut.com – Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bitung, Yadyn Palebangan serta jajarannya atas penyelesaian kasus pembangunan tanggul pemecah ombak di Wangurer sekitar 2002.
Ia dan keluarga besar Mantiri-Tangkudung, mengaku kini merasa plong dengan tuntasnya kasus yang selama ini menjadi bahan gunjingan di tengah publik.
“Saya dan keluarga mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Pak Kajari Bitung dan jajarannya, atas selesainya persoalan hukum ini,” ujar Maurits, Kamis (22/8/2024).
Dengan suara bergetar, Maurits mengaku selain bersyukur dan lega, di sisi lain, ia bersama keluarga diselimuti kesedihan yang dalam.
Ia menganggap hal itu bagian dari lika-liku kehidupan yang harus dijalani bersama keluarga.
“Sudah belasan bahkan puluhan tahun kami keluarga bergumul dengan persoalan ini. Banyak cerita-cerita di luar yang menyudutkan kami keluarga. Sekarang setelah menanti sekian lama tanpa kejelasan, akhirnya persoalan ini bisa selesai,” katanya.
“Itulah yang membuat kami harus berterima kasih kepada Pak Kajari,” sambungnya.
Putra sulung Maurits dan Rita, Geraldi Mantiri, juga mengucapkan terima kasih kepada Kajari Bitung.
Dirinya menganggap apa yang menimpa keluarganya tak lain adalah bagian dari profesionalisme pihak kejaksaan.
“Dan bagi kami keluarga, meski merasa ada bagian yang hilang dalam kehidupan kami, kami harus menerimanya sebagai bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum,” kata Geraldi.
Ketua DPRD Kota Btung sementara ini juga menyampaikan, dirinya bersama keluarga merasa tersandera dengan persoalan hukum tersebut. Dari waktu ke waktu isu menyangkut kasus hukum ibunya terus diungkit karena belum tuntas. Ia pun mengakui hal sangat mengganggu.
“Apalagi saya dan papa saya berkecimpung di dunia politik. Mau tidak mau persoalan ini selalu dikaitkan dengan kiprah kami. Dan kami sangat merasakan dampaknya,” katanya.
Bayangkan, kata dia, dari pertama kali orang tuanya dan dirinya terjun ke politik 2004, keluarganya sudah dihantam dengan persoalan itu. Dan itu berlanjut terus sampai 2009, 2015, 2020 sampai sekarang.
Pun demikian, Geraldo tak mau mengaitkan persoalan ibunya dengan politik. Ia menegaskan eksekusi yang dilakukan Kajari Bitung terhadap ibunya murni penegakan hukum.
“Tapi untuk eksekusi ini murni penegakan hukum. Kebetulan saja ini bertepatan dengan tahun politik, sehingga ada pihak yang mengait-ngaitkannya. Yang jelas bagi kami keluarga menganggap ini penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum atas persoalan terjadi,” katanya.
Diketahui, pada Rabu (21/08/2024) malam Kejaksaan Negeri Kota Bitung mengeksekusi Rita Mantiri Tangkudung ke Lapas Perempuan Kelas IIB Manado di Tomohon.
Istri tercinta Maurits Mantiri itu dieksekusi karena menyandang status terpidana dalam perkara pembangunan tanggul pemecah ombak di Wangurer.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2002 silam kala Rita masih berstatus ASN di Pemkot Bitung. Meski sempat dinyatakan bebas pada persidangan di tingkat banding, Rita belakangan divonis bersalah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.
(redaksi)