Bitung, VivaSulut.com – Postingan oknum ASN Pemkot Bitung, inisial HK dikecam salah satu Advokat Muda yang juga warga GMIM, Trey Berhimpong SH.
Trey menilai, video dan narasi yang disampaikan HK terkait kegiatan Seminar Misi GMIM dalam rangka HUT ke-90 GMIM Bersinode 2024 di Rayon Bitung di GOR Manembo-nembo Kecamatan Matuari, telah menyerang menyerang institusi keagamaan GMIM.
Menurutnya, narasi yang dibangun oleh HK sudah sangat keterlaluan dan menimbulkan kegaduhan di Kota Bitung, bahkan membangkitkan amarah warga GMIM.
“Soal TPP dia yang belum cair, itu urusan dia dengan Pemkot. Tapi, kalau GMIM dinarasikan sebagai kambing hitam, bahkan seolah-olah kegiatan GMIM dituding turut menghambur-hamburkan uang Pemkot hingga tidak bisa bayar TPP, bagi saya ini narasi yang sangat menyayat hati warga GMIM,” kata Trey, Selasa (20/8/2024).
Jika seandainya HK adalah warga GMIM, kata Trey, maka ia pribadi dan kantor hukum tempatnya bekerja akan menyurati ketua Jemaat agar meminta HK melakukan klarifikasi kepada GMIM.
Akan tetapi, jika benar HK bukan warga GMIM dan berani-beraninya menarasikan sesuatu yang menjurus ke ujaran kebencian dan/atau penodaan agama, maka ini sudah ranah pihak Polres Bitung.
“Dua hari ini sudah sangat gaduh di Medsos gara-gara orang ini. Kami minta Pak Kapolres Bitung untuk segera mengundang HK untuk klarifikasi pernyataannya terhadap GMIM,” katanya.
“Jika itu terdapat kesengajaan dan niat jahat “mens rea” untuk menyerang GMIM, maka saya berharap Pak Kapolres dapat mengembangkan peristiwa ini sebagai peristiwa pidana,” sambungnya.
Trey yang juga seorang Penatua Remaja GMIM Bukit Sinai Paceda ini, sangat menyayangkan sikap HK. Apalagi statusnya sebagai ASN Pemkot Bitung yang harusnya menjadi panutan bagi masyarakat dan umat beragama di Kota Bitung.
“Kita memang berada pada era kebebasan berpendapat (freedom of expression), tapi ingat tidak ada kebebasan absolut. Semua dibatasi oleh koridor hukum yang harus dihormati. Sebagai Pelsus dan Warga GMIM meminta Pak Kapolres Bitung bertindak tegas, jika cukup bukti, segera tangkap!,” tegasnya.
Bahkan, ia menyatakan, tindakan HK sudah menjurus ke ujaran kebencian dan penondaan agama.
“Mohon tindakan konkrit pihak Polres Bitung, tak usah menunggu laporan, karena penyelidikan bisa dilaksanakan berdasarkan informasi kok, tidak harus tunggu laporan atau aduan. Jika diperlukan kami siap mengadvokasi warga GMIM Kota Bitung untuk bertindak,” katanya.
(redaksi)