Bitung, VivaSulut.com – Tim Resmob Polres Bitung berhasil membongkar dugaan praktek prostitusi di kos-kosan di Kelurahan Manembo-nembo Bawah Kecamatan Matuari, Minggu (11/8/2024).
Praktek itu diduga sudah berlangsung lama dan dari penelusuran Tim Resmob Polres Bitung dimpimpin Aiptu Bambang Trianto berhasil ditangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus itu.
“Laporannya dari masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Resmob Polres Bitung,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai, Selasa (13/8/2024).
Dalam pengungkapan itu, kata Abdul, dua pria dan satu perempuan berusia belasan berhasil diamankan. DF (52) warga Kebupaten Minahasan Utara, YL (20) warga Kecamatan Girian dan MH (18) warga Kabupaten Minahasan Utara.
“DF adalah pria hidung belang, TL adalah mucikari sedangkan MH adalah perempuan yang dijual TL ke DF saat penggrebekan,” jelasnya.
Saat dilakukan introgasi, lanjut Abdul, DF dan MH mengaku sementara melakukan hubungan suami istri saat Tim Resmob Polres Bitung datang menggedor pintu kamat kos. Sedangkan TL menunggu di luar kamar.
Adapun motifnya, TL mencarikan calon pelanggan dengan tarif Rp250.000 sekali kencan. Tawaran itu disanggupi DF dan sebelum kencan MH kembali mengingatkan jika tarif Rp250.000 itu terdiria dari Rp200.000 untuk dirinya dan Rp50.000 untuk sewa kamar.
Namun saat Tim Resmob Polres Bitung melakukan penggeledahan badan terhadap DF, tidak ditemukan uang sepesertpun seperti yang disepakati dengan TL dan MH.
“Tim menggeledah DF dan tidak mendapati uang sepeserpun ia bawa. Ketiganya langsung digelandang ke Mako Poltres dan diserahkan ke Sat Reskrim untuk proses lebih lanjut,” katanya.
(redaksi)