Bitung, VivaSulut.com – Polisi menangkap seorang pria inisial HS (25) setelah mengamuk menggunakan dua bilah parang hingga melukai tiga orang, Minggu (11/8/2024).
Warga Kecamatan Maesa ini ditengrai sudah dipengaruhi minuman keras (Miras) hingga nekat melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap tiga warga.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai, sebelum mengamuk, HS terlebig dahulu mengkinsumsi minuman keras jenis cap tikus bersama sorang rekannya.
Usai mengkonsumsi minuman keras, HS mendatangi lokasi berkumpulnya warga yang juga sementara mengkonsumsi minumar keras di Kelurahan Wangurer Timur Lingkungan II RT 09 Kecamatan Maesa.
Di lokasi itu, ada Raman, Ferdy dan seorang perempuan Deby asik mengkunsumsi minuman keras.
“Tanpa basa-basih, HS mengamuk dengan dua bilah parang di kedua tangannya dan langsung menebas korban Ferdy di bagian kepala dan lengan kanan,” kata Abdul.
HS juga menebas Raman mengenai kaki kiri, tangan kiri dan leher bagian belakang sedangkan korban perempuan Deby terkena sabetan parang dibagian jari tengah tangan kiri korban.
“HS ditangkap ditangkap tanpa perlawanan beberapa saat setelah kejadian beserta dua bilah parang yang digunakan mengamuk,” katanya.
Dari keterangan sementra, HS mengamuk menggunakan parang dikarenakan sakit hati terhadap ketiga korban. Raman menurut HS, sering mengganggu hubungan rumah tangganya, sedangkan Ferdy memiliki perilaku sombong terhadap dirinya.
“Saat ini HS dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Maesa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya serta untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
(redaksi)