Bitung, VivaSulut.com – Tim Resmob Polsek Matuari menangkap dua remaja terduga pelaku kasus pencurian di Kecamatan Girian, Selasa (30/7/2024).
Dua remaja itu adalah DM (18) warga Kecamatan Madidir dan FG (20) warga Kecamatan Girian diduga melakukan aksi pencurian di salah satu warung di wilayah Kecamatan Girian, Jumat (26/7/2024).
Penangkapan itu, kata Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai, dipimpin Kapolsek Matuari, AKP Yusi Kristiana berdasarkan laporan Polisi nomor:LP/B/59/VII/2024/SPKT Sek Matuari/Polres Bitung/Polda Sulut Tangal 30 Juli 2024.
“Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan,” kata Abdul, Kamis (1/8/2024).
Kedua remaja itu, jelas Abdul, pada Jumat malam mendatangi warung milik Fentje dan langsung masuk kedalam warung melalui atap rumah serta mengambil barang-barang didalam warung berupa rokok bermacam merek, para pelaku juga mengambil uang didalam laci sebesar Rp 2.000.000.
Kemudian, pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 4.15 Wita, keduanya kembali lagi ke lokasi kemudian naik ke atas plafon serta membuka pintu warung mengambil rokok-rokok berbagai merk bersama uang sebesar Rp 100.000.
“Pemilik warung kemudian melapor, Tim Resmob Polsek Matuari melakukan penelusuran mencari tahu keberadan kedua palaku,” katanya.
Dan, Selasa pagi, tim menangkap FG di komplex kubur Kecamatan Girian kemudian DM di Kecamatan Madidir serta dibawa ke Mapolsek Matuari dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk proses lanjutnya.
“Dari pengakuan keduanya, masih ada satu orang rekannya yang ikut terlibat yakni inisial V dan masih dalam pengejaran,” katanya.
(redaksi)