Bitung, VivaSulut.com – Kejaksaan Negeri Kota Bitung menyita puluhan bundel dokumen dari Kantor Sekretariat DPRD dan BKAD Kota Bitung, Kamis (25/7/2024).
Dokumen itu disita usai proses penggeledahan yang dilakukan Tim Kejaksaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bitung, Yadyn Palebangan SH MH, dokumen yang disita meliputi SP2D, SPM dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023.
“Ada juga SPJ serta bukti-bukti perjalanan dinas seperti nota hotel, transport serta biaya-biaya salama melakukan perjalanan dinas,” kata Yadyn.
Dokumen itu, kata Yadyn, akan didalami sebelum melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Bitung.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Sekretariat DPRD dan BKAD yang begitu kooperatif membantu mengumpulkan dokumen yang kami butuhkan,” katanya.
( redaksi )