Bitung, VivaSulut.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bitung membawa puluhan bunder dokumen dari Kantor DPRD Kota Bitung, Kamis (25/7/2024).
Dokumen itu dibawa setelah tim melakukan penggeledahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023.
Penggeledahan mulai dilakukan sekitar pukul 11.30 Wita dan berakhir sekitar pukul 18.15 Wita. Penggeledahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bitung, Yadyn Palebangan SH MH.
Puluhan bundel dokumen itu diangkut tim penyidik menggunakan mobil Toyota Hi-lux Double Cabin berwarna merah.
Menurut Kajari, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan data terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023.
Dokumen itu, kata dia, akan digunakan sebagai alat bukti terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023.
“Selain di Kantor DPRD, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor BKAD Kota Bitung,” kata Yadyn.
(redaksi)