Gedung Rakyat Digeledah Kejaksaan Bitung, Terkait Perjalanan Dinas Anggota DPRD

Bitung, VivaSulut.com – Kejaksaan Negeri Kota Bitung melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kota Bitung, Kamis (25/7/2024).

Penggeledahan dilakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023.

Bacaan Lainnya

Dari informasi, tim Kejaksaan mendatangi Gedung Rakyat Kota Bitung ini sekitar pukul 10.30 Wita kemudian berpencar melakukan penggeledahan.

Ada tiga gedung yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni Gedung A dan B serta Sekretariat DPRD Kota Bitung.

Penggeledahan itu tidak ditampik Plt Sekretaris DPRD Kota Bitung, Albert Sarese. Ia menyampaikan jika tim kejaksaan masih melakukan penggeledahan mencari berkas-berkas yang dibutuhkan terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bitung.

“Saya akan mengikuti rapat koordinasi terkait rencana pelantikan 30 anggota DPRD Kota Bitung yang baru, makanya saya pamit ke tim Kejaksaan yang masih melakukan penggeledahan,” kata Albert.

Albert juga mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal proses penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan karena masih berlangsung.

“Tunggu saja, proses masih sementara,” katanya.

Hingga berita ini dipublish, Kejaksaan masih lakukan penggeledahan pukul 14.34 Wita.

Sementara itu, beberapa waktu sebelumnya, Kejaksaan telah melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan Dugaan Tindak Pidak Korupsi pada Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat Kota Bitung tahun anggaran 2022 sampai 2023 tahapannya dari tahap penyelidikan menjadi penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 577/P. 1.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 18 Juli 2024.

Sebelum tahapannya ditingkatkan, Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah 18 orang yang terserang, pengumpulan sejumlah data dan dokumen serta analisis alat bukti atas peristiwa perbuatan tersebut dengan sejumlah modus operandi.

( redaksi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *