Belasan Paket Narkoba Dimusnakan Kejaksaan Bitung, Yadyn: Perintah Pengadilan

Bitung, VivaSulut.com – Kejaksaan Negeri Kota Bitung memusnahkan sejumlah barang bukti (Babuk) tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (23/7/2024).

Pemusanahan itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bitung, Yadyn SH MH dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bitung, Rudy Theno serta sejumlah perwakilan instansi.

Bacaan Lainnya

Menurut Kajari, pemusnahan Babuk yang telah berkekuatan hukum tetap, sebelumnya sudah melalui proses penyelidikan, penyidikan penuntutan sampai tahapan eksekusi.

“Pemusnahan babuk ini adalah salah satu putusan dari majelis hakim yang harus dieksekusi,” kata Yadyn.

“Babuk itu dari 55 perkara, diantaranya Narkotika sabu, ganja, obat keras. Kemudian ada handphone, senjata tajam dan juga mesin kapal,” sambungnya.

Menurutnya, pemusnahan Babuk yang dilakukan sebagai bagian keterbukaan informasi.

Dia juga mengatakan, hal tersebut hasil dari kolaborasi semua stakeholder terkait termasuk dengan Pengadilan dan Kepolisian, PSDKP, Bea Cukai Lembaga Pemasyarakatan maupun Pemerintah Kota Bitung.

“Kami kedepannya bisa membangun semangat kita bersama dalam prinsip penegakan hukum. Khususnya dalam penanganan perkara pidana baik itu pidana umum maupun maupun pidana khusus,” katanya.

Adapun 55 perkara dan babuk yang musnahkan yakni;
Penganiayaan 6 Perkara
Tindak Pidana Senjata Tajam 3 Perkara
Pencurian 3 Perkara
Pembunuhan 3 Perkara
Obat Keras berupa 18.568 butir Trihexypenidhy dan 4.200 butir Ifarayl dari Perkara UU Kesehatan sebanyak 14 Perkara
5 Paket Ganja dan 12 Paket Shabu dari 7 Perkara Narkotika
Tipikor 2 Perkara
Perjudian 4 Perkara
Perikanan 1 Perkara
ITE 1 Perkara
Lainnya 11 Perkara.

(redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *