Bitung, VivaSulut.com – Dua pucuk senjata api (Senpi) milik anggota Poltes Bitung disita Propamm Senin (22/7/2024).
Sepi itu disita saat Propam Polres Bitung menggelar operasi Penegakan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polres Bitung.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul N Anggai, operasi Gaktibplin digear di lapangan apel Mapolres Bitung usai apel pagi, dipantau langsung Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SIK MH dan Wakapolres Bitung, Kompol Afrizal Rachmat Nugroho SIK MH.
“Ada dua Senpi yang disita dalam operasi Gaktibplin. Dau Senpi itu disita karena surat ijin pinjam pakai telah habis masa berlaku,” kata Abdul.
Dua Senpi itu, kata Abdul, terdaftar dengan nomor registrasi No Senpi S&W 2 BBL, AEW.6838 dan No Senpi S&W 2 BBL, 19D.7328.
“Selain dua Senpi, dalam operasi juga Propam memberikan tindakan disiplin terhadap tiga personel Polres Bitung yang terjaring pelanggaran sikap tampang tidak sesuai dengan ketentuan atau atuaran yang berlaku,” jelasnya.
Abdul juga menyampaikan, operasi digelar adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polres Bitung yang bertujuan personel Polres Bitung tetap disiplin baik dalam pelaksanaan tugas dan penampilan sikap tampang sehingga menarik simpatik masyarakat.
“Yang terpenting kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan Senpi Dinas baik dalam pelaksanaan tugas maupun di luar tugas,” katanya.
(redaksi)