Sempat Gaduh, KPK Nyatakan TPP ASN Kewenangan Penuh Kepala Daerah

Perwakilan KPK RI, Basuki serta sejumlah narasi menekan pemerintah daerah terkait TPP ASN Pemkot Bitung.

Bitung, VivaSulut.com – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung sempat menimbulkan kegaduhan karena tak kunjung direalisasikan.

Moment ini dijadikan bahan untuk menyudutkan Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri dengan membentuk opini jika TPP adalah hak bagi ASN yang sengaja tidak direalisasikan hingga menggiring ke rana hukum.

Bacaan Lainnya

Namun penyaluran TPP itu ditanggapi lain perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Basuki Hariyono, TPP merupakan kewenangan penuh kepala daerah atau wali kota.

Penegasan itu disampaikan Basuki usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Bitung, Jumat (31/5/2024).

“Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP adalah kewenangan penuh kepala daerah. Karena itu suatu tambahan terhadap ASN di luar gaji,” kata Basuki.

Basuki menjelaskan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi tentunya, tambahan penghasilan untuk pengawai bagus.

“Tapi kalau PAD kecil, otomatis disesuaikan oleh kemampuan daerah dong. Makanya, hak dan kewenangan penuh TTP ini ada di kepala daerah,” jelasnya.

Malah Basuki memberikan saran kepada Wali Kota Bitung agar menahan TPP ASN jika ada ASN yang belum Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau ada pajak yang belum dilunasi.

“Karena TPP kewenangan penuh Kepala Daerah, tidak menyalahi aturan ditahan sampai kewajibannya dilaksanakan,” katanya.

Sementara itu, dibadingkan kabupaten/kota di Sulawesi Utara, Kota Bitung adalah daerah yang memberikan TPP paling tinggi.

(redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *