Bitung, VivaSulut.com – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Bitung, Erwin Wurangian menjelaskan soal rencana penyertaan modal ke dua Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan PT Bank SulutGo.
Rencana penyertaan modal itu dibahas DPRD menjadi Ranperda dan disampaikan dalam Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Lima Ranperda, dua diantaranya Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bangun Bitung dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar, Rabu (21/5/2024).
Erwin menjelaskan, terkait penyertaan modal ke PT Bank SulutGo adalah bagian dari kapitalisme dividen yang di berikan oleh Bank SulutGo.
Menurutnya, penyertaan modal bukan dalam bentuk fresh money yang diberikan oleh pemerintah daerah ke Bank SulutGo, tetapi dividen yang dikapitalisasi.
“Yang sebagian uangnya masuk ke kas daerah dan sebagiannya lagi dianggap sebagai penyertaan modal,” kata Erwin.
Politsi Partai Golkar ini juga menjelaskan soal penyertaan modal ke Perumda Pasar dan Bangun Bitung, yang menurutnya dalam penyertaan modal ada tertera klausul yang menyatakan bahwa harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Jika belum bisa memberikan penyertaan modal, klausul itu menjadi suatu solusi apabila kas daerah pemerintah Kota Bitung belum stabil,” katanya.
Ia juga menyampaikan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung lebih mengetahui secara pasti terkait dengan urgensi penyertaan modal kepada dua Perumda.
“Kalaupun kondisi keuangan daerah kita belum baik-baik saja, tentunya bisa ditunda sambil menunggu keuangan daerah berjalan maksimal,” katanya.
(redaksi)