Bitung, VivaSulut.com – Polres Minahasa Utara (Minut) akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas laporan dugaan pencurian di PT Crown Crusher Konstruksindo (CCK).
Terbitnya SPDP itu diapresiasi Kuasa Hukum PT CCK, Michael Remizaldy Jacobus SH MH dan menganggap kinerja jajaran Polres Minut patut diapresiasi dalam menangani laporan kliennya.
“Kamis, 16 Mei 2024 lalu, Polres Minut menerbitkan SPDP yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Aermadidi. Tembusan SPDP diserahkan penyidik pada Jumat, 17 Mei 2024 dan kami berikan apresiasi yang tinggi,” kata Michael, Minggu (19/5/2024).
Dengan demikian, kata advokat muda Sulawesi Utara ini, peningkatan status dari lidik ke sidik menunjukan jika laporan pelapor atau kliennya memenuhi unsur adanya perbuatan pidana.
“Sekali lagi, kami menyampaikan apresiasi dan salut kepada Polres Minut dibawah kepemimpinan AKBP Dudung Setyawan SH SIK MH yang langsung merespon aspirasi kami melalui gelar perkara dan penerbitan SPDP,” katanya.
Didampingi kliennya, Edrick Tanaka, Michael menyampaikan bahwa dalam posisinya sebagai pengacara, ia berupaya untuk bersikap objektif.
“Kalau ada keadaan yang kurang baik dan harus dikoreksi ya, kita kritik. Tapi, jika ada kemajuan positif juga wajib kita berikan penghargaan,” katanya.
“Kami juga menyampaikan terimakasih kepada AIPDA Rivay Rumambi selaku kanit tipiter unit V Sat Reskrim Minut yang telah bekerja keras dalam melayani laporan kami,” sambungnya.
Kandidat doktor Universitas Trisakti ini menjelaskan, kajian hasil penyelidikan yang kemudian menetapkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHPidana atau penggelapan Pasal 372 KUHPidana adalah wujud profesionalitas Penyidik dalam menganalisa perkara.
Walaupun, kata pengacara yang dikenal senang membela orang kecil ini menyatakan akan tetap mengawal proses hukum agar bisa mendapatkan kepastian hukum.
“Tujuan hukum bukan hanya keadilan dan kemanfaatan, akan tetapi juga kepastian hukum. Dengan kinerja profesional ketiga tujuan itu, saya yakin dapat diwujudkan bersama-sama oleh criminal justice system yakni Polisi, Kejaksaan, Pengadilan dan Penasihat Hukum,” katanya.
Pengacara berdarah Nusa Utara yang sementara mempersiapkan kantor pusatnya di Jakarta ini mengatakan kalau ia berharap pelaku dapat ditangkap
segera.
“Sudah terbukti lima kali panggilan terlapor SAG alias Susan tidak menghadiri wawancara klarifikasi. Ini menunjukan yang bersangkutan tidak koperatif. Saya kuatir calon tersangka akhirnya melarikan diri atau terus mangkir dalam proses hukum, sehingga sesuai KUHAPidana seharusnya dapat dilakukan penangkapan dan penahanan,” katanya.
(redaksi)