Minut, VivaSulut.com – Kasus Pidana Pemilu yang melibatkan oknum Anggota Bawaslu dan KPU Minahasa Utara, kini telah lanjut ke Pengadilan Negeri Airmadidi.
Kasus dugaan pergeseran suara pada Pemilihan Calon Anggota DPRD Minut, 14 Februari lalu itu, telah menyeret sedikitnya 8 orang tersangka.
Sayangnya hingga kini, sejumlah tersangka masih bebas bertugas di lembaga negara, salah satunya Anggota Bawaslu Minut Ferdinand Bawengan.
Ferdinand Bawengan dilaporkan masih bisa memimpin sidang, mengikuti sejumlah rapat dan bahkan menikmati perjalanan dinas (SPPD) bersumber dari uang negara.
Perlakuan terhadap Bawengan, berbeda dengan yang diterima sejumlah tersangka lain yang sudah lebih dulu dinonaktifkan oleh KPU RI.
“Kalau kasus pidana Pemilu di Kota Manado, para tersangka langsung ditahan di penjara, tapi kasus di Minut, para tersangka ini masih bebas berkeliaran. Dan bahkan oknum anggota Bawaslu Minut masih bisa menikmati perjalanan dinas (SPPD, red),” ujar sumber.
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh ketika dikonfirmasi, Senin (13/5/2024) terkait keberadaan Ferdinand Bawengan yang belum dinonaktifkan, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan surat penonaktifan ke Bawaslu RI.
“Bawaslu Sulut sudah mengirim surat ke Bawaslu RI untuk dinonaktifkan saudara Ferdinand Bawengan sebagai anggota Bawaslu Minut sehubungan dengan penyidikan kasus tersebut,” ujar Ardiles, Senin (12/5/2024).
Sebagai informasi, kasus pergeseran suara di Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara menyeret 8 tersangka yaitu 1 orang anggota KPU Minut, 1 orang anggota Bawaslu Minut, 3 orang PPK Kecamatan Likupang Barat, 1 orang anggota Panwascam Likupang Barat, dan 2 orang wartawan diduga sebagai kurir yang mendistribusikan uang dari oknum calon anggota DPRD Minut, kepada para penyelenggara tingkat kabupaten dan kecamatan.
Para oknum penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, tepatnya Kecamatan Likupang Barat (Likbar), Minahasa Utara, didapati dengan sengaja memindahkan suara sejumlah partai politik yaitu milik Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memenangkan satu calon Anggota DPRD Minut dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Modus yang dilakukan terbilang cukup rapi, dimana oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bekerjasama dengan Pengawas Kecamatan (Panwascam) mengambil 48 suara milik sejumlah partai yang tersebar di 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian ditambahkan ke jumlah suara salah satu caleg PBB.
Hal ini terungkap ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minut menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Minahasa Utara dalam Pemilu 2024, Kamis (29/2/2024).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut mendapati adanya dugaan penggelembungan suara terhadap PBB yaitu calon anggota legislatif DPRD Minut nomor urut 4.
Di sisi lain, hingga saat ini, siapa yang pemberi uang untuk menggeser suara, belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
(Finda Muhtar)