Manado, VivaSulut.com – Semifinal Piala Asia U-23 antara Tim Nasional Indonesia vs Tim Nasional Uzbekistan menuai polemik.
Ini terkait hak siar dari MNC Grup pada laga final yang akan tayang pada Senin (29/4/2024) mulai pukul 21.00 WIB.
Polemik tersebut, ikut ditanggapi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara, lewat Kordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Pengasihan Amisan.
“Mengenai polemik siaran semifinal antara Tim Nasional Indonesia vs Tim Nasional Uzbekistan, saya berpandangan bahwa hak siar adalah kewenangan Lembaga Penyiaran MNC Grup, oleh karenanya harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Amisan, kepada VivaSulut.com.
Pria yang akrab disapa Santo itu melanjutkan, secara umum, Lembaga Penyiaran pemilik hak siar telah memberikan layanan kepada masyarakat melalui siaran terestrial digital free to air (FTA) atau Gratis tanpa berlangganan, yang bisa diakses dengan antena UHF dari rumah masing-masing.
Namun demikian, mencermati tingginya animo masyarakat di seluruh tanah air yang memberikan dukungan kepada Timnas Indonesia melalui aksi nonton bareng yang sifatnya non komersil, maka KPID Sulut mengimbau kepada kelompok masyarakat maupun lembaga non profit yang akan menggelar nonton bareng agar memenuhi prinsip penghormatan terhadap hak siar yang dimiliki oleh lembaga penyiaran.
“Nonton bareng yang diinisiasi oleh berbagai komunitas kecil hingga institusi pemerintah diimbau melakukan koordinasi dengan perwakilan lembaga penyiaran pemilik hak siar, atau mendaftarkan kegiatan dimaksud melalui layanan yang disiapkan oleh pihak pemilik hak siar, termasuk kewajiban menyertakan branding atau logo Lembaga Penyiaran pemilik Hak Siar dalam semua flyer atau spanduk publikasi kegiatan nobar dimaksud,” jelas Santo.
“Khusus nonton bareng yang non komersil, tentunya pelaksana wajib menjamin tidak mengkomersilkan kegiatan nonton bareng tersebut,” timpalnya.
(Finda Muhtar)