Kesal Dibangunkan, Pemuda Pateten Bitung Tinju Pacarnya Hingga Lebam

Bitung, VivaSulut.com – RK (20) tak berkutik saat ditangkap Tim Resmob Polres Bitung atas dugaan penganiayaan, Jumat (12/4/2024).

Pemuda ini dilaporkan menganiayaan pacarnya, Fara (18) hanya karena kesal dibangunkan saat sementara tertidur pulas di kamar kontrakan.

Bacaan Lainnya

“RK ditangkap di Kelurahan Pateten Tiga Kecamatan Maesa setalah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap pecarnya,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, Sabtu (13/4/2024).

Dari pengakuan Fara, kata Iwan, RK baru usai mengkonsumsi minuman keras (Miras) kemudian tertidur pulas. Tidak berselang lama, Fara kemudian membangunkan RK dan distulah penganiayaan terjadi.

“Diduga karena merasa kesal, RK langsung memukul pacarnya karena saat itu pelaku masih dalam pengaruh Miras,” katanya.

RK, lanjut Iwan, meninju dan menendang pacarnya itu hingga mengalami lebam di bagian pipi kiri, kanan serta dahi. Juga terdapat luka lecet di bagian lutut sebelah kiri karena ditarik pada saat terjatuh.

Rupanya, penganiayaan itu bukan pertama kali dialami Fara. Sebelumnya, RK pernah melakukan penganiayaan terhadap dirinya menggunakan senjata tajam sehingga diproses hukum dan menjalani hukuman selama 6 bulan pada 2022 di Lapas Tewaan Bitung.

“RK dijerat dengan Pasal 351 KUHP Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait