Manado, VivaSulut.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado ke Komisi Yudisial.
Laporan yang sama juga akan dilayangkan TPDI dan Perekat Nusantara terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI untuk diproses hukum.
Ini disebabkan kecurigaan TPDI dan Perekat Nusantara atas putusan bebas kepada Bupati Talaud Elly Lasut serta upaya hukum yang ditempuh Kejari Manado.
Petrus Selestinus dan Erick Paat selaku Advokat TPDI dan Perekat Nusantara, dalam rilis ke redaksi VivaSulut.com, Selasa (2/4/2024) mengatakan, Bupati Talaud periode 2019-2024, Elly Lasut merupakan pelaku korupsi yang gagal membawa Talaud menjadi kabupaten yang lebih baik.
“Ramainya pemberitaan tentang Elly Lasut soal kesiapannya untuk maju menjadi Cagub Sulawesi Utara 2024, seolah-olah diframing untuk menutup-nutupi jejak buruk masa lalu Elly Lasut yang gagal membawa Kabupaten Talaud menjadi lebih baik, akibat kejahatan korupsi yang terjadi di era di mana Elly Lasut sebagai bupati dan beberapa SKPD yang juga ikut bersama sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Petrus Selestinus.
Selestinus membeberkan kasus korupsi Elly Lasut yaitu Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang diusut Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado dan kasus-kasus lain yang menanti untuk dilaporkan segera ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan atau Bareskrim Polri.
Lanjut Selestinus, pengususutan kasus korupsi Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) Kabupaten Talaud 2007, senilai Rp1.500.000.000 juga belum berakhir.
“Beberapa pemberitaan media memberi kesan dan pesan bahwa Elly Lasut adalah korban dalam kasus korupsi GD-OTA karena diputus bebas oleh pengadilan. Padahal putusan Pengadilan Tipikor dan Putusan MA adalah dakwaan dan tuntutan JPU dinyatakan tidak dapat diterima, karena itu JPU seharusnya buat perlawanan ke Pengadilan Tinggi tetapi oleh JPU Kejaksaan Negeri Manado malah mengajukan kasasi ke MA. Di sinilah masyarakat Sulawesi Utara dicekoki berita yang memframing seolah-olah Elly Lasut diputus bebas murni, sehingga baik media lokal maupun media mainstream turut memberitakan bahwasannya Bupati Elly Lasut divonis bebas, memberi keuntungan elektoral bagi Elly Lasut,” jelas Selestinus.
Koordinator TPDI Erick Paat kecewa dengan pernyataan Kajati Sulawesi Utara I Ketut Arthana yang menyebutkan vonis bebas Elly Lasut.
“Sudah jelas itu bukanlah putusan bebas melainkan surat dakwaan dan tuntutan jaksa tidak diterima. Karena itu yang menjadi soal, adalah apakah perintah Ketut Arthana, Kajati Sulawesi Utara pada Senin, tanggal 9 April 2012, bahwa pihaknya telah memerintahkan JPU Oi Kurnia Zega melakukan kasasi ke Mahkamah Agung lantas perintah itu serta merta dilaksanakan secara buta tuli atau memang ini suatu konspirasi dan skenario untuk meloloskan dan memberi efek elektoral kepada Elly Lasut demi Pilkada berikutnya pada waktu itu,” sambung dia.
Lebih jauh, Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado juga dinilai aneh bin ajaib, karena kasus GD-OTA diidentikan dengan kasus SPPD Fiktif, yang sebelumnya sudah memenjarakan Elly Lasut selama 7 tahun.
“Karena itu, kasus ini akan membuat pencalonan Elly Lasut dalam Pilgub 2024 menjadi tambah ramai dan berimplikasi pada kepercayaan masyarakat Sulawesi Utara akan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN di Sulawesi Utara yang selama ini sudah ditata dengan hasil yang baik oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. TPDI dan Perekat Nusantara akan melaporkan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado Maryana dkk. ke Komisi Yudisial dan terhadap JPU dan Kajari Manado serta Kajati Sulawesi Utara ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI untuk diproses hukum,” tutup Erick Paat.
(***/Finda Muhtar)