Bitung, VivaSulut.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung kembali menagkap seorang pemuda dengan kepemilikan ribuan butir obat keras.
Pemuda itu inisial SL (22) warga Kecamatan Aertembaga, ditangkap setalah Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan penangkapan RG (21), Senin (11/3/2024) malam.
RG ditangkap kerena mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl dan ia mengaku obat itu didapatkan dari SL.
“Awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap RG, kemudian RG menyebut nama SL sebagai tempat membeli obat kemudian dijual,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, Jumat (15/3/2024).
Mendapat pengakuan dari RG, kata Iwan, Tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi rumah SL dan melakukan penggeledahan disaksikan pemerintah setempat.
Alhasil, tim mendapati kurang lebih 1.180 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl di rumah SL, namun pada saat itu SL berhasil melarikan diri.
“SL mengetahui jika rumahnya didatangi petugas, makanya langsung melarikan diri. Ia nanti ditangkap pada Rabu (13/3/2024), sekitar pukul 5.30 Wita,” katanya.
Dari pengakuan awal SL, lanjut Iwan, ia mengakui telah menjual 100 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada RG pada awal Maret untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Aertembaga.
“Tim Opsnal Satresnarkoba masih terus lakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa pemasok obat keras terhadap SL. Dan kami mohon bantuan dari warga untuk menginformasikan jika ada yang mengederkan obat keras,” katanya.
(redaksi)