Keluarga Batuna Tangguhkan Eksekusi Lahan di Girian Indah, Puluhan Rumah Terancam Dibongkar Paksa

Bitung, VivaSulut.com – Rencana eksekusi lanjutan lahan ex Erpach atau HGU di Lingkungan V Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung ditangguhkan pihak Keluarga Dokter Batuna.

Keputusan menangguhkan rencana eksekusi itu dikakukan ahli waris Keluarga Dokter Batuna setelah pihaknya menggelar Rakor dengan Pengadilan Negeri Kota Bitung dan Satpol PP, Selasa (5/3/2024).

Bacaan Lainnya

Penundaan eksekusi itu disampaikan Kuasa Hukum Keluarga Batuna, Reinhard Mamalu SH MH didampingi Didi Koleangan saat menggelar Konfrensi Pers, Rabu (6/3/2024).

“Rencana eksekusi, Jumat (8/3/2024), namun dari hasil rembuk bersama ahli waris setelah kami menghadiri Rakor, kami sepakat untuk menangguhkan atau menunda eksekusi,” kata Reinhard.

Alasan menangguhkan eksekusi, kata Reinhard, dikarenakan ada gugatan baru yang masuk ke Pengadilan Negeri Kota Bitung, kendati bidang atau objek lahan yang akan diekseskui sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Sebenarnya tidak ada masalah jika proses eksekusi tetap dilanjutkan kendati ada gugatan baru mengingat sudah inkrah. Namun, kami mempertimbangkan masukan dari pihak Pengadilan Negeri agar kembali berembuk dan lakukan kajian bersama ahli waris,” katanya.

Reinhard menjelaskan, lahan milik Keluarga Dokter Batuna merupakan eks HGU Kinaleosan dengan luas sekitar 149 hektar. Lalu mengalami redistribusi, sebagian diserahkan kepada pemerintah sehingga hak keperdataan terhadap keluarga Dokter Batuna dari 149 hektar sisa 40an hektar.

Kemudian, oleh keluarga ahli waris Dokter Batuna telah memberikan kapling tanah bersertifikat secara cuma-cuma ke sejumlah warga. Ada sekitar 300 kepala keluarga yang difasilitas oleh keluarga ahli waris keluarga Dokter Batuna dalam mengurus sertifikat.

“Hak Keluarga Dokter Batuna terbagi dalam empat sertipikat, tiga sertipikat atau bidang sudah inkrah dan sudah ada yang dieksekusi pada 2 Agustus 2023 lalu,” katanya.

Adapun lahan yang bakal dieksekusi kali ini, informasinya ada 27 bangunan rumah yang berdiri diatasnya. Dan menurut Reinhard, puluhan bangunan itu tidak memiliki izin apalagi sertipikat karena dibangun di atas lahan Keluarga Dokter Batuna.

“Seperti pada proses eksekusi sebelumnya, para pemilik rumah jauh-jauh hari sudah kami ingatkan agar suka rela membongkar sendiri bangunan karena secara hukum lahan yang mereka tempati adalah milik Keluarga Batuna,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait