Bitung, VivaSulut.com – Aksi tujuh remaja asal Kota Bitung ini tak patut ditiru. Tujuh remaja ini ditangkap Polisi karena aksinya melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Dari informasi, ketujuh anak baru gede (ABG) itu adalah JS (27), AM (16), OK (15), RB (17), BK (18), JS (24) dan SM (21), ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel setelah melakukan pencurian tabung gas dan alat elektronik pengeras suara.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, tujuh ABG itu ditangkap Senin (26/2/2024) lalu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/30/II/2024/SPKT/Polres-Minsel/Polda-Sulut.
“Kejadiannya di Kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang Timur pada 25 Februari 2024. Mereka ditangkap di Kota Bitung oleh Tim Resmob Polres Minsel,” kata Iwan, Sabtu (2/3/2024).
Usai melakukan aksinya di wilayah Minsel, kata Iwan, ketujuh ABG itu kembali ke Kota Bitung hingga Tim Resmob Polres Minsel melakukan pengejaran hingga menangkapnya.
“Mereka sementara menjalani proses penyelidikan di Polres Minsel. Saat ditangkap, juga diamankan barang bukti belasan tabung gas ukuran 3Kg, dua tabung gas ukuran 5Kg dan speaker,” katanya.
(redaksi)