Melawan Hukum, Kasus Fidusia DM Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kotamobagu, Vivasulut.Com : Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/101/IV/2023/SPKT/RES-KTG/SULUT tanggal (11/4/2023), Penyidik Satuan Reskrim Polres Kotamobagu melimpahkan kasus DM alias Dew usia 39 Tahun yang terlibat kasus pidana mengalihkan jaminan objek Fidusia ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Diketahui DM bulan Maret 2021 melakukan perjanjian pembiayaan secara kredit 1 unit Mobil Toyota Veloz dengan pihak PT. Hasjrat Multifinance Cabang Kotamobagu namun pada 27 maret 2023 Tsk menjual Mobil tersebut kepada orang lain seharga Rp. 35.000.000.

” Aksi penjualan tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan Pihak PT. Hasjrat Multifinance dan dari aksi DM melanggar hukum, ” kata Kapolres Kotamobagu melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *